Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.,
tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa,
membangun potensi ekonomi lokal ,serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2024 –
2030 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Suruh Kecamatan
Sukodono Kabupaten Sidoarjo diarahkan untuk peningkatan aparatur
pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan
kemasyarakatan, penguatan masyarakat desa dan penanggulangan bencana
keadaan darurat, mendesak desa yang kemudian dibagi sesuai pembidangan
dalam perencanaan pemerintah desa.
6.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rencana program penyelenggaraan pemerintahan desa selama 8 tahun
ke depan antara lain:
1. Penetapan dan penegasan batas Desa;
2. Penyusunan tata ruang Desa dengan melibatkan masyarakat;
3. Penyelengaraaan mausyawarah desa dengan melibatkan semua
elemen yang ada dalam masyarakat;
4. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
5. Penerapan anggaran kesejahteraan aparatur pemerintah desa
berbasis kinerja;
6. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa melalui Penerapan
evaluasi kinerja bagi aparatur pemerintah desa;
7. Peningkatan peran lembaga kemasyarakatan desa melalui
Penerapan evaluasi dan periodesasi bagi pengurus lembaga
kemasyarakatan desa;
8. Peningkatan kapasitas kelembagaan BPD;
9. Efektifikas program kerja PKK melalui penyediaan anggaran yang
memadai;
10. Efektifikas program kerja Karang Taruna melalui penyediaan
anggaran yang memadai;
11. Peningkatan kapasitas pengurus LPM;
12. Peningkatan kinerja KPMD memalui penganggaran operasional dan
insentif yang memadai;
13. Peningkatan kinerja pengurus RT dan RW melalui penganggaran
operasional dan insentif yang memadai;
14. Penataan menejemen pengelolaan dan pendayagunaan aset-aset
desa;
15. Peningkatan kerjasama antar desa;
16. Penyediaan sarana prasarana kantor desa dalam rangka optimalisasi
pelayanan terhadap masyarakat.
6.2 Bidang Pembangunan Desa
Rencana program pembangunan desa dalam 8 tahun ke depan yaitu :
1. Penyediaan sarana prasarana pendidikan formal, non formal dan
informal yang memadai;
2. Melancarkan akses menuju pusat pemerintahan, peribadatan,
pendidikan, kesehatan, pasar dan penyedia layanan publik lainnya;
3. Program peningkatan jalan lingkungan dan jalan penghubung antar
dusun;
4. Program pemeliharaan jalan penghubung antar dusun;
5. Pengendalian banjir dalam setiap musim hujan melalui normalisasi
saluran tersier.;
6. Merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat;
7. Pemenuhan akses air bersih bagi masyarakat;
8. Peningkatan cakupan pengairan lahan pertanian;
9. Peningkatan jalan pertanian.
6.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rencana program pembinaan kemasyarakatan desa dalam 8 tahun ke
depan yaitu :
1) Peningkatan pemahaman dan ketaatan masyarakat dalam beragama
melalui Penyediaan sarana ibadah dan pendidikan keagamaan;
2) Peningkatan layanan tangap darurat;
3) Mewujudkan generasi yang produktif dan anti narkoba melalui
pelatihan ketrampilan;
4) Revitalisasi fungsi poskamling;
5) Pembinaan dan pelestarian kesenian tradisional;
6) Perhatian atas kehidupan lansia melalui pemberian makanan
tambahan (PMT) Lansia;
7) Pengendalian prilaku amoral dan kenakalan remaja melalui
pembuatan perdes ketentraman dan ketertiban;
8) Validasi sasaran program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran;
9) Program perlindungan sosial bagi RTM;
10) Optimalisasi kerja bakti ditingkat RT secara rutin;
11) Penghijauan area sumber air bawah tanah;
12) Penerangan jalan lingkungan.
6.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rencana program Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam 8 tahun ke
depan yaitu :
1) Peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui kegiatan padat
karya;
2) Peningkatan ketrampilan usaha pengembangan potensi alam;
3) Optimalisasi pemanfataan dana bergulir kerjasama antar desa di
Kecamatan Mojogeneng hasil pelestarian aset-aset PNPM;
4) Pembinaan home industri dan usaha ekonomi produktif melalui
pelatihan;
5) Peningkatkan pemahaman dan pelayanan perawatan kehamilan bagi
ibu;
6) Peningkatkan pemahaman dan pelayanan perawatan bagi bayi dan
balita;
7) Pemberantasan gizi kurang dan gizi buruk bagi bayi dan balita;
8) Peningkatan kinerja kelembagaan PKK bidang kesehatan;
9) Revitalisasi peran dan fungsi Posyandu dan polindes dalam
memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak;
10) Pemberantasan jentik-jentik dan penyakit menular;
11) Pemeliharaan kebersihan dan kesehatan lingkungan;
12) Pemanfaatan teknologi tepat guna;
13) Peningkatan angka partisipasi wajib belajar 9 tahun;
14) Peningkatan keaktifan siswa SD/MI dan kualilitas kegiatan belajar
mengajar;
15) Pemberantasan buta aksara dan peningkatkan minat baca
masyarakat;
16) Peningkatan skill/keahlian masyarakat usia produktif;
17) Penataan keindahan dan keasrian desa;
18) Konservasi sumber-sumber air bawah tanah.
6.5 Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak
Desa
Rencana program Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan
Mendesak Desa dalam 8 tahun ke depan.
6.5.1 Bencana
1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana
sesuai kemampuan
Desa;
2) Pemenuhan kebutuhan dasar, yang antara lain:
a. Pangan;
b. Sandang;
c. Kebutuhan air bersih dan sanitasi;
d. Pelayanan kesehatan;
e. Penampungan serta tempat hunian sementara
3) Perbaikan sarana dan prasarana pelayanan dasar dalam
skala kecil dan/atau bersifat sementara.
6.5.2 Keadaan Darurat
Penyelenggaraan kegiatan keadaan darurat merupakan upaya
penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan
dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan
prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan
terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
Sarana prasarana pelayanan dasar yang dapat dibangun atau
direhabilitasi dengan menggunakan anggaran kegiatan darurat
dari bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan
mendesak Desa merupakan sarana prasarana yang
pemanfaatannya bersifat komunal, terdiri dari:
1) Sarana-prasarana Pendidikan
a. Pembangunan/rehabilitasiPAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madr
asah Non-Formal MilikDesa;
b. Pembangunan/rehabilitasiPerpustakaan/Taman Bacaan
Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
2) Sarana-prasarana Kesehatan seperti Pembangunan/
rehabilitasi Posyandu/Polindes/PKD
3) Infrastruktur Dasar
a. Pembangunan/rehabilitasijalan Desa;
b. Pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan
permukiman/gang; Pembangunan/rehabilitasi jalan usaha
tani;
c. Pembangunan/rehabilitasi jembatan milik Desa;
d. Pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana
transportasi Desa
e. Pembangunan/rehabilitasi embung milik Desa;
f. Pembangunan/rehabilitasi karamba/kolam perikanan
darat milik Desa;
g. Pembangunan/rehabilitasi pelabuhan perikanan
sungai/kecil milik Desa;
h. Pembangunan/rehabilitasi saluran irigasi
tersier/sederhana milik Desa
6.5.3 Mendesak
Penyelenggaraan kegiatan keadaan mendesak merupakan upaya
pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat
miskin yang mengalami kedaruratan.
Adapun yang dimaksud dengan keadaan mendesak Desa adalah
sebuah keadaan buruk dan kemalangan yang tidak disangkasangka
terjadi pada penduduk miskin secara individual dan jika
tidak ditangani segera akan mengakibatkan:
1) Resiko kematian;
2) Resiko sakit berat dan/atau cacat permanen;
3) Resiko putus sekolah;
4) Resiko tidak tercukupinya pemenuhan kebutuhan hidup
keluarga yang diakibatkan adanya suatu “keadaan luar biasa”
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk penggunaan Dana
Desa.
Warga Desa yang dapat menerima manfaat dari anggaran bidang
penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa
untuk kegiatan keadaan mendesak (diluar Bantuan Langsung
Tunai/BLT) harus masuk dalam criteria penduduk miskin.
Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa wajib
menetapkan criteria penduduk miskin dalam Perkada mengenai
pengelolaan keuangan Desa dan Peraturan Desa.
Kriteria penduduk miskin dapat menggunakan kriteria yang
dikeluarkan Pemerintah / Pemerintah daerah dan/atau
berdasarkan kriteria yang ditetapkan secara lokal. Kriteria yang
ditetapkan secara lokal oleh Desa harus mudah dinilai, agar
bantuan kegiatan keadaan mendesak dilakukan untuk
masyarakat dilakukan secara objektif.
Kriteria penduduk miskin yang dapat ditetapkan pemerintah
Desa, sebagai rujukan perumusan criteria penduduk miskin
secara lokal:
1) Tidak memiliki penghasilan tetap dan/atau sumber mata
pencaharian sendiri dan/atau kehilangan mata pencaharian
pada saat kemalangan terjadi;
2) Tidak memiliki tabungan dan/atau aset yang mudah dijual
seperti motor kredit/non kredit, emas, ternak, hasil
tanaman/kebun dan barang modal lainnya;
3) Memiliki lahan pertanian sama atau kurang dari 1000
4) Pekerja yang mendapat upah hanya maksimal 50�ri upah
minimum yang ditetapkan kabupaten;
5) Pendapatan dari rumah tangga sama atau kurang dari
Rp.3.000.000,-per bulan;
6) Bukan pekerja/pegawai yang menerima gaji/penghasilan
tetap dari Pemerintah/ Pemerintah Kabupaten.