STUKTUR ORGANISASI STUKTUR ORGANISASI
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan;dan
c. Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo
Kepala Desa: SUWONO
Sekretaris Desa: Rohim, S.Sos
Kepala Urusan Keuangan: Dewi Siam Apriliani S.E
Kepala Urusan TU dan Umum: Ratna Arianti S.Kep., Ners
Kepala Urusan Perencanaan: Suhudi
Kepala Seksi Pemerintahan: Buchori
Kepala Seksi Pelayanan : Fredy Gunanto A.md
Kepala Seksi Kesejahteraan: Alisya Dewi Andansari
Kasun Prumpon : Ita Kurniawati
Kasun Suruh : Maulfi Bisri
Kasun Lengki : Ainul Rofik
Penduduk Biasa
14 September 2016 13:09:16
Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan 2016!...