Sabtu, 16 Agustus 2025 - Dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik serta
meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, [Nama Instansi/Organisasi]
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyamakan persepsi,
memperkuat sinergi antar PPID pelaksana dan PPID utama, serta mengevaluasi pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam pengelolaan informasi publik.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk:
1. Mengevaluasi kinerja layanan informasi publik selama periode tertentu;
2. Menyampaikan kebijakan atau regulasi terbaru terkait keterbukaan informasi;
3. Membahas kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelayanan informasi;
4. Meningkatkan kapasitas dan pemahaman PPID dalam pengelolaan dokumentasi dan
informasi;
5. Menyusun strategi penguatan PPID ke depan untuk mendukung tata kelola pemerintahan
yang transparan dan akuntabel.
Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran PPID dapat
berperan aktif dalam menciptakan pelayanan informasi publik yang responsif, mudah diakses,
serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Koordinasi yang baik antar unit PPID akan menjadi fondasi utama dalam
membangun kepercayaan publik dan memperkuat budaya keterbukaan di lingkungan
pemerintahan/organisasi.
Dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik serta
meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, [Nama Instansi/Organisasi]
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyamakan persepsi,
memperkuat sinergi antar PPID pelaksana dan PPID utama, serta mengevaluasi pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam pengelolaan informasi publik.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk:
1. Mengevaluasi kinerja layanan informasi publik selama periode tertentu;
2. Menyampaikan kebijakan atau regulasi terbaru terkait keterbukaan informasi;
3. Membahas kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelayanan informasi;
4. Meningkatkan kapasitas dan pemahaman PPID dalam pengelolaan dokumentasi dan
informasi;
5. Menyusun strategi penguatan PPID ke depan untuk mendukung tata kelola pemerintahan
yang transparan dan akuntabel.
Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran PPID dapat
berperan aktif dalam menciptakan pelayanan informasi publik yang responsif, mudah diakses,
serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Koordinasi yang baik antar unit PPID akan menjadi fondasi utama dalam
membangun kepercayaan publik dan memperkuat budaya keterbukaan di lingkungan
pemerintahan/organisasi.
Sucipto
22 November 2025 14:48:59
Mhn maaf Apakah bisa dikirim format SAQ PPID desa Mhn maaf saya di Kecamatan Salem Kab Brebes Kebetulan banyak yg bertanya dari Desa terkait apa saja yg dinilai dari PPID desa Kebetulan saya belum punya instrumennya Terima kasih
RATNA ARIANTI (Administrator)
18 Desember 2025 08:39:16 | Terima kasih sudah mengunjungi web Desa Suruh, untuk format SAQ PPID kami di berikan langsung oleh kominfo Kabupaten Sidoarjo.