TUGAS DAN FUNGSI PPID
BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA DESA SURUH
NOMOR : 400.10.2.2 / 42 /438.7.10.5/2025
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) sebagaimana dimaksud diktum kesatu mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) pembantu;
d. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
e. melakukan verilikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
f. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
h. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secaraberkala dan/atau sesuai kebutuhan;
mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.
Penduduk Biasa
14 September 2016 13:09:16
Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan 2016!...