TUGAS DAN FUNGSI POKOK PPID DESA

TUGAS DAN FUNGSI PPID
BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA DESA SURUH
NOMOR : 400.10.2.2 /  42  /438.7.10.5/2025

pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) sebagaimana dimaksud diktum kesatu mempunyai tugas: 
a.    menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b.    menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c.    mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) pembantu;
d.    menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
e.    melakukan verilikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
f.    melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g.    melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
h.    menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i.    melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secaraberkala dan/atau sesuai kebutuhan;
mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.