Daftar Informasi Publik Desa Suruh tahun 2024
Standar Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah atau lembaga publik, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Standar Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, [Nama Instansi/Lembaga] menyediakan layanan permohonan informasi dan dokumentasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, serta memastikan bahwa setiap permohonan informasi ditangani secara profesional dan tepat waktu.
Pelayanan permohonan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) [Nama Instansi/Lembaga], yang berwenang untuk menerima, memproses, dan memberikan tanggapan atas setiap permintaan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Pelayanan:
-
Jenis Informasi yang Dapat Diminta:
-
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
-
Informasi yang diumumkan secara serta merta
-
Informasi yang tersedia setiap saat
-
Informasi terbuka lainnya sesuai dengan peraturan
-
Tata Cara Permohonan:
-
Permohonan dapat diajukan secara langsung, tertulis, melalui email, atau media daring yang disediakan
-
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan identitas dan rincian informasi yang diminta
-
PPID melakukan verifikasi dan pencatatan permohonan
-
Waktu Penyelesaian:
-
Permohonan akan ditanggapi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
-
Jika informasi membutuhkan proses lebih lanjut, waktu penyelesaian dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon
-
Biaya Pelayanan:
-
Mekanisme Keberatan:
-
Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
-
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
-
Jaminan Mutu Pelayanan:
-
PPID menjamin bahwa setiap permohonan informasi ditangani secara cepat, tepat, dan tidak diskriminatif
-
Informasi yang diberikan dijamin kebenaran, keakuratan, dan kejelasannya sesuai dengan data yang dimiliki instansi
Penduduk Biasa
14 September 2016 13:09:16
Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan 2016!...