PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan;dan
c. Pelaksana Teknis.
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo
Kepala Desa: SUWONO
Sekretaris Desa: Rohim, S.Sos
Kepala Urusan Keuangan: Dewi Siam Apriliani S.E
Kepala Urusan TU dan Umum: Ratna Arianti S.Kep., Ners
Kepala Urusan Perencanaan: Suhudi
Kepala Seksi Pemerintahan: Buchori
Kepala Seksi Pelayanan : Fredy Gunanto A.md
Kepala Seksi Kesejahteraan: Alisya Dewi Andansari
Kasun Prumpon : Ita Kurniawati
Kasun Suruh : Maulfi Bisri
Kasun Lengki : Ainul Rofik