Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa Sesuai Perbup nomor 54 Tahun 2016
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, administrasi pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa, pembangunan dan kemasyarakatan, arsip, dan ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana kerja pemerintah Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
e. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan dan urusan perencanaan;
f. menyelenggarakan penyusunan rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dibantu oleh Kepala Urusan sesuai bidang tugasnya masing-masing;
g. menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APBDes, Perubahan APBDes, dan Perhitungan APBDes, dan pertanggungjawaban APBDes;
h. menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Desa;
i. melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya;
j. membantu Kepala Desa dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua perangkat Desa;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil;
l. mengumpulkan, mengolah dan menginventarisir data administrasi Pemerintahan Desa;
m. melaksanakan urusan rumah tangga Sekretariat Pemerintah Desa; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Urusan sebagai unsur Staf Sekretariat, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris Desa.Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan ketatausahaan yang meliputi :
1. menyusun rencana dan program kerja Urusan Tata Usaha dan Umum untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan;
2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya; dan
3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah; dan
4. menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
b. melaksanakan administrasi yang meliputi :
1. urusan surat menyurat, perjalanan dinas, pelayanan umum, dan legalisasi;
2. urusan kearsipan;
3. urusan perlengkapan dan rumah tangga seluruh satuan organisasi pemerintahan Desa;
4. menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
6. monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
7. fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.
c. mendata kekayaan Desa yang meliputi :
1. mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan kekayaan Desa;
2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
3. inventarisasi data tanah desa, bangunan desa, dan barang inventaris Desa; dan
4. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa.
d. melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/ lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/ peralatan rapat dan lain-lain;
e. menginventarisasi, merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik Desa;
f. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
a. melaksanakan pengurusan administrasi keuangan pemerintahan Desa;
b. melaksanakan pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran pemerintahan Desa;
c. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan pemerintahan Desa;
d. melaksanakan pengurusan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya;
e. melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan kekayaan desa;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
a. melaksanakan koordinasi urusan perencanaan pemerintahan Desa;
b. melaksanakan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa;
c. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
d. menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan pengembangan pendapatan dan kekayaan desa;
e. menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanan dan evaluasi penggalian sumber-sumber pendapatan dan kekayaan Desa;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa;
g. melaksanakan penyusunan laporan pemerintahan Desa;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kepala Dusun mempunyai fungsi:
a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e. melaksanakan kegiatan di bidang pelestarian adat istiadat dan pengembangan kehidupan gotong royong di wilayahnya;
f. melaksanakan Peraturan Desa dan produk hukum Desa lainnya di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
h. menyusun laporan tentang pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.