Artikel

TUGAS POKOK PEMERINTAH DESA SESUAI PERBUP NOMOR 54 TAHUN 2016

24 Juli 2025 02:10:56  RATNA ARIANTI  12 Kali Dibaca  Program Kerja

Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa Sesuai Perbup nomor 54 Tahun 2016

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, administrasi pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa, pembangunan dan kemasyarakatan, arsip, dan ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana kerja pemerintah Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
e. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan dan urusan perencanaan;
f. menyelenggarakan penyusunan rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dibantu oleh Kepala Urusan sesuai bidang tugasnya masing-masing;
g. menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APBDes, Perubahan APBDes, dan Perhitungan APBDes, dan pertanggungjawaban APBDes;
h. menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Desa;
i. melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya;
j. membantu Kepala Desa dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua perangkat Desa;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil;
l. mengumpulkan, mengolah dan menginventarisir data administrasi Pemerintahan Desa;
m. melaksanakan urusan rumah tangga Sekretariat Pemerintah Desa; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • Kepala Urusan

Kepala Urusan sebagai unsur Staf Sekretariat, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris Desa.Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:

a. menyelenggarakan ketatausahaan yang meliputi :


1. menyusun rencana dan program kerja Urusan Tata Usaha dan Umum untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan;
2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya; dan
3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah; dan
4. menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

b. melaksanakan administrasi yang meliputi :

1. urusan surat menyurat, perjalanan dinas, pelayanan umum, dan legalisasi;
2. urusan kearsipan;
3. urusan perlengkapan dan rumah tangga seluruh satuan organisasi pemerintahan Desa;
4. menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
6. monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
7. fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.


c. mendata kekayaan Desa yang meliputi :


1. mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan kekayaan Desa;
2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
3. inventarisasi data tanah desa, bangunan desa, dan barang inventaris Desa; dan
4. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa.


d. melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/ lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/ peralatan rapat dan lain-lain;
e. menginventarisasi, merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik Desa;
f. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

 

  • Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:


a. melaksanakan pengurusan administrasi keuangan pemerintahan Desa;
b. melaksanakan pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran pemerintahan Desa;
c. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan pemerintahan Desa;
d. melaksanakan pengurusan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya;
e. melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan kekayaan desa;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

 

  • Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:

a. melaksanakan koordinasi urusan perencanaan pemerintahan Desa;
b. melaksanakan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa;
c. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
d. menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan pengembangan pendapatan dan kekayaan desa;
e. menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanan dan evaluasi penggalian sumber-sumber pendapatan dan kekayaan Desa;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa;
g. melaksanakan penyusunan laporan pemerintahan Desa;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

 

  • Kepala Seksi sebagai unsur pelaksana teknis, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

  • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
    a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data bidang pemerintahan;
    b. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    c. menyusun rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa;
    d. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan di Desa;
    e. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    f. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    g. melaksanakan manajemen kependudukan di Desa;
    h. melaksanakan penataan dan pengelolaan serta pembinaan wilayah pedesaan;
    i. pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    j. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat bidang pemerintahan;
    k. melaksanakan pemberian fasilitasi tugas-tugas bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
    l. pemberian fasilitasi terhadap pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada);
    m. menyusun laporan seksi pemerintahan;
    n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya

 

  • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :a. melaksanakan pembangunan sarana prasarana Desa;
    b. melaksanakan pembangunan dan pembinaan bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan Keluarga Berencana;
    c. melaksanakan pemberian sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup;
    d. melaksanakan pemberdayaan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
    e. pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang pembangunan dan perekonomian;
    f. melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi kecil dan menengah serta kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
    g. pemberian pelayanan kepada masyarakat bidang pembangunan dan perekonomian;
    h. melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
    i. penyelenggaraan administrasi pembangunan dan perekonomian di desa;
    j. pemberian fasilitasi, pembinaan dan menyiapkan bahan dalam rangka musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
    k. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat;
    l. pemberian fasilitasi dalam pengumpulan dan penyaluran dana/ bantuan bencana alam dan bencana lainnya;
    m. melaksanakan pembinaan kegiatan pengumpulan Zakat, infaq dan sodaqoh;
    n. pemberian fasilitasi pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
    o. pemberian fasilitasi administrasi pelaksanaan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR);
    p. pemberian fasilitasi perawatan jenazah;
    q. menyusun laporan Seksi Kesejahteraan;
    r. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    s. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
  • a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    b. melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa;
    c. melaksanakan upaya pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan;
    d. melaksanakan pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan;
    e. menyusun laporan Seksi Pelayanan;
    f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

  • Pelaksana Kewilayahan atau Dusun :

Kepala Dusun mempunyai fungsi:

a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e. melaksanakan kegiatan di bidang pelestarian adat istiadat dan pengembangan kehidupan gotong royong di wilayahnya;
f. melaksanakan Peraturan Desa dan produk hukum Desa lainnya di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
h. menyusun laporan tentang pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Suruh no .01 Dusun Prumpon RT 02 RW 01 Desa Suruh Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo
Desa : Suruh
Kecamatan : Sukodono
Kabupaten : Sidoarjo
Kodepos : 61258
Telepon : 089515763395
Email : suruh@sidoarjokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:70
    Kemarin:132
    Total Pengunjung:45.360
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.1.11.47
    Browser:Mozilla 5.0