Informasi mengenai maklumat pelayanan informasi publik Ini di atur oleh Perki No 1 Tahun 2018 tentang. STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bab 2 Pasal 2
Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran
c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;